Ditulis Oleh Bagian Humas Pemkab Lamongan
Thursday, 21 April 2011
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana membangun Pusat Komunikasi Kreatif (PKK) di Lamongan. Selain di Lamongan, hanya ada satu bangunan sejenis. Yakni yang sudah berdiri di lombok Utara.
Terkait pembangunan PKK yang direncanakan berada di Jalan Basuki Rahmat tersebut, Rabu (20/4) dilakukan penandatanganan kesepahaman bersama antara Kominfo dengan Pemkab Lamongan di Ruang Kerja Bupati Fadeli. Dari Kominfo, penandatanganan itu diwakili Direktur e-business pada Kominfo Azhar Hasyim. Hadir pula dalam kesempatan itu Kepala Kantor Pengolahan Data Elektronik (KPDE) Hurip Tjahyono bersama sejumlah Kepalam SKPD terkait.
Dikatakan Azhar, PKK adalah suatu bangunan yang didalamnya diberi sejumlah fasilitas media berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Pendirian bangunan itu menurut dia untuk meningkatkan pengetahuan, kreatifitas dan kemampuan masyarakat, khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). “Diharapkan dengan adanya bangunan ini mampu mentransformasikan kegiatan bisnis UMKM yang sebelumnya manual bisnis menjadi elektronik bisnis, “ papar dia kepada Fadeli.
Dalam bangunan PKK itu nantinya akan ada tiga ruangan yang bisa dimanfaatkan UMKM. Yakni ruang pamer yang akan diberi fasilitas TV plasma dan satu set komputer untuk menampilkan karya UMKM. Kemudian juga ada ruang pendidikan yang juga dilengkapi perangkat TI lengkap termasuk fasiltas koneksi internet untuk memberi pelatihan UMKM. Terakhir adalah ruang kreatifitas.
“Dalam bangunan PKK ini UMKM bisa belajar untuk meningkatkan kreatifitasnya dengan sejumlah teknologi yang disediakan. Seperti yang sebelumnya mendesain batik secara manual dengan kertas dan pensil, kini bisa dengan software khusus, “ imbuh dia.
Sementara Fadeli menyambut baik kerjasa dengan pemerintah pusat tersebut. Dia optimis bangunan itu bisa bermanfaat maksimal bagi pertumbuhan ekonomi Lamongan. Khususnya lewat kemajuan UMKM dengan basis TIK.
Dalam nota kesepakatan bersama itu, pihak Pemkab Lamongan berkewajiban untuk menyediakan bangunan PKK, mengurus perijinan dan menanggung biaya operasionalnya. Sementara pihak Kominfo akan menyediakan sarana dan prasarana TIK. Pihak Kominfo juga akan memberikan pendampingan teknis pada pengelola sehingga mampu mengoperasikan sarana dan prasarana TIK tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar