Total Tayangan Halaman

Rabu, 12 April 2023

Apa Itu Lailatul Qadar?

Lailatul Qadar berasal dari kata lailah yang artinya malam dan qadar yang artinya mulia. Lailatul Qadar adalah malam kemuliaan. Malam ini lebih baik dari 1000 bulan atau 30 ribu malam yang setara dengan 83,33 tahun. Manusia tidak dapat mengetahui secara pasti mengenai datangnya lailatul qadar. Namun biasanya dilaksanakan pada 10 malam terakhir di bulan Ramadan. Terutama pada malam-malam ganjil seperti 21, 23, 25, 27, dan 29.

beberapa keistimewaan dari malam Lailatul Qadar: Nilai Pahala yang Besar: Lailatul Qadar memiliki nilai pahala yang besar, karena pada malam ini, setiap amalan kebaikan yang dilakukan akan diberikan pahala seperti melakukan amalan selama 1000 bulan. Malam Terbaik: Lailatul Qadar adalah malam terbaik dalam setahun, yang di dalamnya terdapat keberkahan dan rahmat dari Allah SWT. Penentuan Takdir: Malam Lailatul Qadar merupakan malam di mana takdir seseorang akan ditetapkan oleh Allah SWT selama satu tahun ke depan. Pengampunan Dosa: Pada malam Lailatul Qadar, Allah SWT memberikan pengampunan dan rahmat-Nya kepada siapa saja yang memohon dan bertaubat dengan sungguh-sungguh. Malam Kemuliaan Al-Quran: Lailatul Qadar juga merupakan malam kemuliaan Al-Quran, karena pada malam ini Al-Quran turun pertama kali kepada Nabi Muhammad SAW. Oleh karena itu, malam Lailatul Qadar merupakan malam yang sangat istimewa dan penting bagi umat Islam, dan sangat disarankan untuk melakukan amalan-amalan kebaikan dan beribadah dengan sungguh-sungguh pada malam tersebut. Regenerate respon Selengkapnya...

Sabtu, 17 September 2016

Gapura Desa Brangsi

biar lebih gampang cari Desa Brangsi ini ada gambar gapuranya

Selengkapnya...

PERGURUAN MUHAMMADIYAH DESA BRANGSI

Suasana perguruan muhammadiyah desa brangsi

Selengkapnya...

Senin, 11 November 2013

CALEG DPRD LAMONGAN

MOHON DO'A & DUKUNGANYA Bagi warga ,masyarakat,sesepuh,baik yang kenal atau yang belum kenal yang ada di DAPIL 5 KEC. LAREN,KEC.SOLOKURO, KEC. PACIRAN, KEC.BRONDONG .UTUSLAH SAYA UNTUK MENJADI CALEG DPRD LAMONGAN JANGAN LUPA COBLOS NO.8 (NASHIHIN,SH.M.Hum )ATAS DO'A & DUKUNGANYA SAYA UCAPKAN TERIMAH KASIH..... Selengkapnya...

Sabtu, 20 April 2013

Pemilihan Kepala Desa

Pemilihan Kepala Desa, atau seringkali disingkat Pilkades, adalah suatu pemilihan Kepala Desa secara langsung oleh warga desa setempat. Berbeda dengan Lurah yang merupakan Pegawai Negeri Sipil, Kepala Desa merupakan jabatan yang dapat diduduki oleh warga biasa. Pilkades dilakukan dengan mencoblos tanda gambar Calon Kepala Desa. Pilkades telah ada jauh sebelum era Pilkada Langsung. Akhir-akhir ini ada kecenderungan Pilkades dilakukan secara serentak dalam satu kabupaten, yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah. Hal ini dilakukan agar pelaksanaannya lebih efektif, efisien, dan lebih terkoordinasi dari sisi keamanan. Dalam Undang - Undang Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa BPD memproses pemilihan kepala desa, paling lama 4 (empat) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala desa. Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk desa dari calon yang memenuhi syarat; Pemilihan Kepala Desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil; Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahap pencalonan dan tahap pemilihan. Kepala desa menjabat maksimal dua kali Untuk pencalonan dan pemilihan Kepala Desa, BPD membentuk Panitia Pemilihan yang terdiri dari unsur perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat.Panitia pemilihan melakukan pemeriksaan identitas bakal calon berdasarkan persyaratan yang ditentukan, melaksanakan peinungutan suara, dan melaporkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa kepada BPD. Panitia pemilihan melaksanakan penjaringan dan penyaringan Bakal Calon Kepala Den sesuai persyaratan;Bakal Calon Kepala Desa yang telah memenuhi persyaratan ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa oleh Panitia Pemilihan. Calon Kepala Desa yang berhak dipilih diumumkan kepada masyarakat ditempat-tempat yang terbuka sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Calon Kepala Desa dapat, melakukan kampanye sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat; Calon Kepala Desa yang dinyatakan terpilih adalah calon yang mendapatkan dukungan suara terbanyak; Panitia Pemilihan Kepala Desa melaporkan hash pemilihan Kepala Desa kepada BPD; Calon Kepala Desa Terpilih sebagaimana dirnaksud pada ayat; ditetapkan dengan Keputusan BPD berdasarkan Laporan dan Berita Acara Pemilihan dari Panitia Pemilihan. Calon Kepala Desa Terpilih disampaikan oleh BPD kepada Bupati/Walikota melalui Camat untuk disahkan menjadi Kepala Desa Terpilih. Bupati/Walikota menerbitkan Keputusan Bupati/ Walikota tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih paling lama 15 (lima belas) hari terhitung tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari BPD. Kepala Desa Terpilih dilantik oleh Bupati/Walikota paling lama 15 (lima belas) hari terhitung tanggal penerbitan keputusan Bupati/Walikota. Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Selengkapnya...

Sabtu, 25 Agustus 2012

PENERIMAAN ZAKAT

Laporan Pengumpulan Zakat 1433 H Brangsi Agustus 25, 2012 by Maftuchin Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh… Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kepada Allah SWT yang telah mecurahkan rahmat, taufik dan hidayahnya kita semua masih dipertemukan dengan bulan yang penuh dengan rahmat dan magfirah yaitu bulan Ramadhan. Sholawat dan salam marilah kita haturkan kepada junjungan kita nabi besar Muhammad SAW beserta keluarga, sahabat dan para pengikutnya termasuk kita semua dan semoga mendapat safaat beliau di kelak kemudian hari. Seperti tahun-tahun yang lalu setiap bulan Ramadan tiba seluruh keluarga besar BAZ Desa Brangsi selalu melakukan kegiatan rutin yaitu menghimpun Zakat Fitrah maupun amal jariyah warga Desa Brangsi untuk kemudian di salurkan kepada warga yang membutuhkan. Ketentuan : a. Besarnya zakat fitrah adalah 2.5 kg Atau menurut Abu Hanifah, boleh membayarkan sesuai dengan harga makanan pokok b. Orang yang wajib membayar zakat fitrah Semua muslim tanpa membedakan laki-laki dan perempuan, bayi, anak-anak dan dewasa, kaya atau miskin (yang mempunyai makanan pokok lebih dari sehari) c. Waktu mengeluarkan zakat fitrah : Boleh diberikan awal bulan Ramadhan, tetapi wajibnya zakat fitrah diberikan menjelang Sholat Idul Fitri atau tenggelamnya matahari di akhir Alhamdulillah pada tahun bulan Agustus 2012 M/ Ramadhan 1433 H ini kami berhasil menghimpun Zakat sebagai berikut 1. Zakat fitrah 3195 Kg Beras 2. Uang sebesar Rp. 9.130.000 Dibagikan kepada : a. fakir 47 kk @25kg total 1175 kg b. miskin 157 kk @10kg total 1570 kg c. 60 siswa kurang mampu @ 7,5 kg total 450 kg d. fakir miskin mendapat uang @ Rp.45.000 Demikian kami sampaikan atas bantuan dan kerjasama Bapak/Ibu dan Saudara-saudara semua kami ucapkan Jazakumullah khoiron katsiro…. Sumber data Dari Koordinator MPKUS Desa Brangsi ( Bapak Suberi ) Wassalamu’alaikum Warohmatullahi wabarokatuh. Selengkapnya...

Senin, 06 Februari 2012

LPJ MANDIRI

Puji Syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, berkat rahmat dan karuniaNya akhirnya dapat menyelesaikan Program Desa Mandiri Berbasis Kawasan Perdesaan (PDM-BKP)di Provinsi Jawa Timur Tahun 2011.

Salah satu dari tujuan dari kegiatan ini adalah Membangun sinergi dengan semua pihak yang peduli terhadap kemiskinan serta stakeholders yang akan berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan PDM-BKP sehingga terjadi keterpaduan gerak dalam upaya penanggulangan kemiskinan di Provinsi Jawa Timur.
Sehubungan dengan itu UPKu “MERDEKA” menyampaikan penghargaan dan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada :
1. Bapak Gubernur Jawa Timur sebagai pendorong dan motivator penggerak program penanggulangan kemiskinan.
2. Kepala BAPEMAS Provinsi Jawa Timur, sebagai penyandang dana kegiatan program.
3. Kepala BAPEMAS Kabupaten Lamongan
4. Kepala Desa Brangsi sebagai pengarah dan pengawas.
5. Saudara pendamping program PDM-BKP
Demikian kami ucapkan terima kasih atas kerjasamanya antara UPKu “MERDEKA” dan BAPEMAS Kabupaten Lamongan



Lamongan, Desember 2011
Ketua UPKu “MERDEKA”
Selengkapnya...