Lamongan - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1431 Hijriah, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur membentuk tim monitoring pemeriksaan kesehatan hewan kurban.
“Tim monotoring ini bertugas untuk memastikan semua hewan dalam kondisi sehat dan memenuhi persyaratan untuk dijadikan hewan kurban. Mereka akan bekerjasama dengan dokter hewan yang ada di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, “ kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Wardoyo, Senin.
Ia mengemukakan, tim ini akan berkoordinasi dengan petugas pemeriksaan yang ada di tiap unit pelaksana tugas (UPT) DPKH di masing-masing kecamatan dan rumah potong hewan (RPH).
"Hewan kurban ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Apalagi lebih dari 90 persen warga Lamongan adalah muslim. Karena itu penting bagi kami untuk memastikan semua hewan qurban di Lamongan layak konsumsi dan sesuai dengan yang disyaratkan agama, “ tandasnya.
Selain pembentukan tim monitoring, prosedur standar pemeriksaan kesehatan untuk hewan yang didatangkan dari luar Lamongan juga tetap dilaksanakan.
"Sesuai dengan aturan, semua hewan yang didatangkan dari luar kabupaten maupun provinsi harus disertai surat keterangan pemeriksaan kesehatan hewan atau SKPKH. Meski, selama ini pemenuhan hewan qurban sudah bisa dicukupi dari pengadaan dalam Lamongan sendiri, " tegasnya.
“Tim monotoring ini bertugas untuk memastikan semua hewan dalam kondisi sehat dan memenuhi persyaratan untuk dijadikan hewan kurban. Mereka akan bekerjasama dengan dokter hewan yang ada di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, “ kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Wardoyo, Senin.
Ia mengemukakan, tim ini akan berkoordinasi dengan petugas pemeriksaan yang ada di tiap unit pelaksana tugas (UPT) DPKH di masing-masing kecamatan dan rumah potong hewan (RPH).
"Hewan kurban ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Apalagi lebih dari 90 persen warga Lamongan adalah muslim. Karena itu penting bagi kami untuk memastikan semua hewan qurban di Lamongan layak konsumsi dan sesuai dengan yang disyaratkan agama, “ tandasnya.
Selain pembentukan tim monitoring, prosedur standar pemeriksaan kesehatan untuk hewan yang didatangkan dari luar Lamongan juga tetap dilaksanakan.
"Sesuai dengan aturan, semua hewan yang didatangkan dari luar kabupaten maupun provinsi harus disertai surat keterangan pemeriksaan kesehatan hewan atau SKPKH. Meski, selama ini pemenuhan hewan qurban sudah bisa dicukupi dari pengadaan dalam Lamongan sendiri, " tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar